
Selasa, 7/7/2020 – Penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkoba telah menimbulkan keprihatinan akan dampak yang ditimbulkan. Guna membantu menanggulangi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba BNN RI bersama Badan Standar Nasional, Kementerian Kesehatan, dan Kementrian Sosial, menyusun SNI sebagai salah satu standar bagi lembaga rehabilitasi masyarakat agar sesuai dengan Standar Nasional, dalam hal ini di wilayah Jakarta Timur, yang mendapatkan penilaian untuk SNI adalah Yayasan Balarenik, dengan hasil identifikasi, sebagai berikut :
- Belum adanya struktur organisasi yayasan yg terbaru;
- SOP keseluruhan masih umum : belum ada SOP rujukan ke fasyankes dan SOP Intervensi Krisis;
- Belum adanya PKS dalam rujukan klien dg lembaga lainnya;
- Belum ada aplikasi untuk laporan lembaga, laporan masih manual, hanya berupa laporan mingguan konselor;
- Belum menggunakan WHO-QOL dalam mengukur kualitas hidup klien;
- Dari segi Sarpras tidak ada ruang laktasi;
- Tidak ada APAR, tabung oksigen serta kotak P3K;
- Sanitasi masih perlu ditingkatkan.
Diharapkan dengan adanya SNI ini lembaga akan lebih baik lagi dalam memberikan layanan rehabilitasi ke masyarakat.PETUGAS
- Ema Afriani, SKM (BNNK Jakarta Timur)
- Subhan Hamonangan (Yayasan Kapeta)
PESERTA
- Agusman, AKS (Pimpinan Lembaga)
- Hardi (Pekerja Sosial)
- Yadi (Pekerja Sosial)
- Suci Mahdina (Konselor Adiksi)
- Shabrina (Konselor)
- Komariah (Staff Administrasi)
- Restu Sulistyowati (Staff Administrasi)