Skip to main content
#BNN #StopNarkoba #CegahNarkoba

Tugas Pokok dan Fungsi

Tugas Pokok BNN

Kedudukan :

Berdasarkan Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 3 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Perka BNN nomor 7 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Narkotika Nasional Provinsi dan Badan Narkotika Nasional Kabupaten/Kota disebutkan bahwa Badan Narkotika Nasional Kota Jakarta Timur merupakan instansi vertikal Badan Narkotika Nasional yang melaksanakan tugas, fungsi dan wewenang Badan Narkotika Nasional dalam wilayah Provinsi DKI Jakarta.

Tugas :

  1. Menyusun dan melaksanakan kebijakan nasional mengenai Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan Dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN);
  2. Mencegah dan memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkoba;
  3. Berkoordinasi dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam hal P4GN ;
  4. Meningkatkan kemampuan lembaga rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial pecandu Narkotika, yang diselenggarakan oleh pemerintah dan masyarakat;
  5. Memberdayakan masyarakat serta memantau dan mengarahkan kegiatan masyarakat dalam P4GN ;
  6. Melakukan kerjasama bilateral dan multilateral, baik regional maupun internasional, guna mencegah dan memberantas peredaran gelap Narkoba;
  7. Melaksanakan administrasi penyelidikan dan penyidikan terhadap perkara penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkoba; dan
  8. Membuat laporan tahunan mengenai pelaksanaan tugas dan wewenang.

Fungsi :

  1. Pelaksanaan koordinasi penyusunan rencana strategis dan rencana kerja tahunan di seksi pencegahan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, psikotropika, prekursor, dan bahan adiktif lainnya kecuali bahan adiktif untuk tembakau dan alkohol yang selanjutnya disebut P4GN dalam wilayah Kota Jakarta Timur;
  2. Pelaksanaan kebijakan teknis di seksi pencegahan, pemberdayaan masyarakat, rehabilitasi, dan pemberantasan dalam wilayah Kota Jakarta Timur;
  3. Pelaksanaan layanan hukum dan kerja sama dalam wilayah Kota Jakarta Timur;
  4. Pelaksanaan koordinasi dan kerja sama P4GN dengan instansi pemerintahan terkait dan komponen masyarakat dalam wilayah Kota Jakarta Timur;
  5. Pelaksanaan administrasi BNN Kota Jakarta Timur; dan
  6. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan BNN Kota Jakarta Timur.
made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel