
Rabu, 26/8/2020 – BNNK Jakarta Timur melalui Seksi Rehabilitas melakukan supervisi program lembaga sesuai dg SNI: 8807 -2019.
Hasil yang didapat adalah :
Penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkoba telah menimbulkan keprihatinan akan dampak yang ditimbulkan. Guna membantu menanggulangi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba BNN RI bersama Badan Standar Nasional, Kementerian Kesehatan, dan Kementrian Sosial, menyusun SNI sebagai salah satu standar bagi lembaga rehabilitasi masyarakat agar sesuai dengan Standar Nasional, dalam hal ini di wilayah Jakarta Timur, yang mendapatkan penilaian untuk SNI adalah Yayasan Balarenik, dengan hasil identifikasi, sebagai berikut :
1. Sudah adanya struktur organisasi yayasan yg terbaru, tetapi belum terpasang;
2. SOP keseluruhan masih umum : belum ada SOP rujukan ke fasyankes dan SOP Intervensi Krisis;
3. Belum adanya PKS dalam rujukan klien dg lembaga lainnya;
4. Belum ada aplikasi untuk laporan lembaga, laporan masih manual, hanya berupa laporan mingguan konselor;
5. Sudah ada ruang intervensi krisis, tapi masih perlu di rapikan kembali, dan belum berfungsi;
6. Sudah ada ruang laktasi namun belum berfungsi;
7. Sudah ada APAR, belum ada tabung oksigen serta kotak P3K;
8. Sanitasi masih perlu ditingkatkan.
9. Ruang Rawat Inap jumlahnya belum proporsional dg jumlah klien yg ada.
Diharapkan dengan adanya SNI ini lembaga akan lebih baik lagi dalam memberikan layanan rehabilitasi ke masyarakat.PETUGAS
1. Ema Afriani, SKM (BNNK Jakarta Timur)
2. Subhan Hamonangan (Yayasan Cemara)
PESERTA
1. Agusman, AKS (Pimpinan Lembaga)
2. Hardi (Pekerja Sosial)
3. Yadi (Pekerja Sosial)
4. Suci Mahdina (Konselor Adiksi)
5. Asep (Petugas Dapur)
**Humas BNN Kota Jakarta Timur**