
Kamis, 6/8/2020 – Telah dilaksanakan Rapat Kordinasi TIMPORA Kota Administrasi Jakarta Timur di Hotel Best Western, dalam kesempatan ini dihadiri oleh 77 orang peserta dari berbagai institusi (Kementrian Hukum dan Ham DKI Jakarta, Imigrasi DKI Jakarta, Polres Metro Jaktim, Kejaksaan Negeri Jaktim, Kodim 0505 Jaktim, TNI AU, Pemkot Jaktim, BIN DKI Jakarta, BNN Kota Jaktim, Kementrian Agama Jaktim, Pemkot Jakarta Timur, Sudin Kependudukan, Sudin Tenaga Kerja, Sudin Kesehatan, Perwakilan Camat n Luran di wil Jaktim ).
Dalam rapat ini dipaparkan juga materi tentan g:
– Pengawasan Keimigrasian Dalam Era New Normal oleh narasumber dr Kanwil Imigrasi Jakarta n Kanim Jaktim.
– Dasar Hukum Timpora adalah :
a. UU NO.6 tahun 2011 tentang Keimigrasian, Pasal 1 dan pasal 69 ayat 1.
b. PP NO.31 tahuj 2013, pasal 194, pasal 197, pasal 198, pasal 199
c. Permenkumham No.50 tahun 2016 tentang tim Pengawasan Orang Asing, Pasal 1 dan Pasal 2.
Narasumber juga menjelaskan bahwa Orang Asing wilayah Jakarta Timur didominasi 5 Negara antara lain;
Negara Tiongkok, Yaman, Korea Selatan, India dan Malaysia,
kebanyakan dari Orang Asing tersebut bertempat tinggal diapartemen di 10 Kecamatan di wil.Jakarta Timur dengan persentase sbb :
Jatinegara : 23 %
Cakung : 17 %
Cipayung : 15 %
Pulogadung : 12 %
Duren Sawit : 12 %
Ciracas : 12 %
Makasar : 0,3 %
Matraman : 0,2 %
Kramat Jati : 0,2 %
Pasar Rebo : 0,2 %
dari Dirjen Imigrasi juga sudah membuat Aplikasi Pengawasan Orang Asing (APOA) apabila masyarakat mau melaporkan adanya Orang Asing, dan kedepannya akan dilaksanakan Operasi Bersama yg akan dijadwalkan kemudian Hari.
Kendala Pengawasan Orang Asing selama Pandemi Covid 19 antara lain:
a. Jumlah Petugas
b. Tampilan Petugas (mengundang perhatian Masyarakat)
c. Keterbatasan Waktu
d. Kekurangan Data Intelijen
e. Pembatasan Jam kerja perkantoran jadi susah pengawasan Orang Asing di Perkantoran.