
Senin, 20/7/2020 – BNNK Jakarta Timur melakukan penyuluhan Hukum & Bantuan dengan tema : Hak Pecandu dan Penyalahguna Narkotika Mendapatkan Rehabilitasi Bantuan Hukum Gratis bagi Masyarakat di RW 08 Kel. Penggilingan, Kec. Cakung Jakarta Timur.
HASIL YANG DICAPAI
1.Tersampaikanya Informasi P4GN dilingkungan Wilayah kel.Penggilingan.
2. Pemahaman Hukum Undang- Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
3. Antusias Masyarakat Terhadap Pemahaman hukum tentang Penyalahguna Narkotika
4. Jumlah Peserta 40 Orang.
Peserta
1. Anton S. Siagian, SH., MH ( Kasie Sie.. P2M )
2. Hery Santosa, SH., M.Si ( Penyuluh Narkoba Ahli Madya )
3. Asep Triyono, SKM ( Pengolah Data Sie. P2M )
4. M. Yasin ( Staf Sie. P2M )
5. LBH Kesehatan Awalindo (Ketua Umum, Dr. CH. R. Aulia Taswin, SH., MH )
6. Kanwil KemHumHam Prov. DKI Jakarta
7. Tokoh Masyarakat Di RW 08
8. Ibu – Ibu PKK RW 08
9.FKDM dan Unsur masyarakat Lainnya