Skip to main content
Berita KegiatanPemberantasanBerita Utama

Pemusnahan Barang Bukti Tindak Pidana Cukai Minuman Keras dan Rokok, Tindak Pidana Terorisme dan Tindak Pidana Narkotika

Dibaca: 32 Oleh 29 Des 2021Tidak ada komentar
Pemusnahan Barang Bukti Tindak Pidana Cukai Minuman Keras dan Rokok, Tindak Pidana Terorisme dan Tindak Pidana Narkotika
#BNN #StopNarkoba #CegahNarkoba

Rabu. 29/12/2021 – Pemusnahan berbagai Barang Bukti Tindak Pidana Cukai berupa Minuman Keras jenis Soju merk Chum Churum 170 karton tanpa pita cukai dan Rokok tanpa pita cukai, Tindak Pidana Terorisme berupa senjata panjang, airshoftgun, golok, pedang, parang, celurit, parang, panah, dll dan Tindak Pidana Narkotika berupa ganja, shabu shabu, tembakau sintesis dan etizolam.

Pemusnahan barang bukti ini dilakukan di Kejaksaan Negeri Jakarta Timur dan dihadiri oleh Kepala Seksi Pemberantasan BNNK Jakarta Timur mewakili BNNK Jakarta Timur serta undangan lainnya sebagai berikut :

1. Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur Pak ARDITO MUWARDI, S.H., M.H
2. Kapolres Metro Jakarta Timur KOMBES POL ERWIN KURNIAWAN, S. I. K., S. H., M. Hum
3. Kasi Brantas dan 1 anggota seksi Pemberantasan
4. Kepala Kantor Wilayah DJBC Pak Untung
5. Perwakilan Densus 88 Polri
6. Perwakilan BNPT
7. Perwakilan Pengadilan Negeri Jakarta Timur
8. Perwakilan Sudin Kesehatan Jakarta Timur

Pemusnahan Barang Bukti Tindak Pidana Cukai Minuman Keras dan Rokok, Tindak Pidana Terorisme dan Tindak Pidana Narkotika

Pemusnahan Barang Bukti Tindak Pidana Cukai Minuman Keras dan Rokok, Tindak Pidana Terorisme dan Tindak Pidana Narkotika

Pemusnahan Barang Bukti Tindak Pidana Cukai Minuman Keras dan Rokok, Tindak Pidana Terorisme dan Tindak Pidana Narkotika

Pemusnahan Barang Bukti Tindak Pidana Cukai Minuman Keras dan Rokok, Tindak Pidana Terorisme dan Tindak Pidana Narkotika

 

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel