Skip to main content
Berita Kegiatan

Video Conference Optimalisasi Pelaksanaan TAT & Efektivitas Pelayanan Konsultasi Hukum

Dibaca: 12 Oleh 22 Jul 2020Desember 22nd, 2020Tidak ada komentar
Video Conference Optimalisasi Pelaksanaan TAT & Efektivitas Pelayanan Konsultasi Hukum
#BNN #StopNarkoba #CegahNarkoba

Selasa, 21/7/2020 – Kegiatan Coffee Morning oleh BNN RI beserta stakeholder terkait untuk pengoptimalan Pelaksanaan TAT & Efektifitas Pelayanan Konsultasi Hukum, berikut hasil yang dicapai dalam vicon :
1. Pembukaan oleh Kepala BNN, dg moderator Komjen Pol (P) Bp. Ahwil Lutan.
2. Tersampaikanya permasalahan TAT, yaitu masih terdapat pemahaman tidak sama antara anggota TAT, tidak ada anggran pengantaran klien ke tempat rehab, keamanan dalam tempat rehab, tidak ada anggaran dalam eksekusi rehab yg berada diluar kota, anggota TAT bukan anggota yang mendapat pelatihan.
2. Diskusi Optimalisasi TAT dari Dir Narkoba Polri, Kejagung, Kehakiman, Kemenkes, Kemensos, TNI, MA. Diantaranya :
– Acara Pemeriksaan Singkat (APS) perlu kecepatan kelengkapan saksi, alat bukti dan tersangka di persidangan, shg perlu komitmen bersama.
3. Perlu sgr dilakukan revisi UU No.35 tahun 2009 adanya permasalahan perbedaan pak 127, psl 111, psl.
MA tidak mepermasalahkan penerapan pasal tunggal dan APS. SEMA No. 4 tahun 2010 menjadi patokan pemidanaan.
Persyaratan formil lebih dari 6 hari tdk menjadi pembatalan dalam persidangan.
4. IPWL dalam Dinsos, prinsipnya menerima hasil TAT ada 5 balai Sos di DKI namun anggaran rehab sos ada di Pusat, mslhnya di daerah blm digulirkan.
5. Anggaran klaim IPWL Rehab medis hanya 6 bln, diharapkan dilanjutkan Pemda rehab anggarannya.
6. Anggota TNI terlibat narkoba, data sbb : th 2016 sbyk 513 org, th 2018 sbyk 157 org, th 2019 sbyk 118 org, th 2020 s.d skrg sbyk 43 org.
Kebijakan TAT di TNI bs dilaks namun setelah proses pemecatan. Anggota TNI bs dimasukkan dlm TAT setelah adanya MoU TNI dg BNN.
7. Saran dari PN, sangat tepat pelimpahan perkara sec singkat (APS), kendala dlm menghadirkan saksi dg terobosan jk kesulitan menghadirkan bs dg saksi disumpah ditingkat penyidikan dan BA jelas bs jd pertimbangan hakim dlm menghadirkan saksi.
8. SEMA MA No.4 tahun 2010 terkait narkotika bersifat internal di MA, shg perlu ditindaklanjuti dg dibuat SE internal di Jaksa, Polri dan BNN shg sinkron.
9. Inpres No.2 tahun 2020 ttg RAN P4GN dpt sbg payung hukum dlm masalah anomali hukum narkotika yg masih tumpang tindih.
10. Analis Lab yang dibentuk di BNNP dpt mjd saksi ahli di persidangan dan lbh efektif efisien.Video Conference Optimalisasi Pelaksanaan TAT & Efektivitas Pelayanan Konsultasi Hukum

Peserta Virtual dari Jakarta Timur :
1. Yuanita AS, SE, M.Si ( Kepala BNNK Jaktim)
2. Bp. Indra (Kasudinkes Jaktim)
3. Bp.Purnomo (Kasudinsos Jaktim )
4. Jumadi (Kasi Lapas Kls II Narkotika Cipinang)
5. Iptu Kasimo (KBO Narkotika Polres Jaktim
6. Bp.Ahmad Fuady (Kasi Pidum Kejari Jaktim)
7. Ibu Nun Suhaini (Hakim di Pengadilan Negeri Jaktim)

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel