
Rabu,26/8/2020 – Dalam rangka pelaksanaan Inpres No 2 Tahun 2020 tentang RAN P4GN, serta arahan dari BNN RI untuk pembentukan Penggiat Anti Narkoba di setiap Satker BNN yang ada diseluruh Indonesia, BNN Kota Jakarta Timur membentuk Penggiat Anti Narkoba di Instansi Pemerintah dan melakukan bimbingan teknis di Hotel Harper MT Haryono pada tanggal 26 Agustus 2020. Dalam Kegiatan Bimbingan Teknis ini, calon Penggiat Anti Narkoba juga di tes urine dan hasilnya ke-20 Calon Penggiat Anti Narkoba ini negatif.
Dalam Bimbingan Teknis ini AKBP. Yuanita Amelia Sari. SE., M.Si selaku Kepala BNNK Jakarta Timur menyampaikan materi tentang Strategi dan Pencegahan Penyalahgunaan Narkoba. Serta dilanjutkan dengan Materi dari Kepala Seksi Pencegahan Dan Pemberdayaan Masyarakat Anton Suryadi Siagian, SH., MH. Tidak lupa juga paparan Narasumber dari Balai Besar Rehabilitasi BNN Dr. Ni Putu Retno Ariani.